Sosialisasi PERDA Nomor 16 Tahun 2017

Administrator 05 Februari 2018 22:20:28 WIB

CATURHARJO - Senin (05/02/2018) diadakan sosialisasi Perda nomor 16 tahun 2017 tentang BPD bagi lurah, pamong, anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan desa pada pukul 20.00 WIB bertempat di pendopo Balai Desa Caturharjo. Dalam kegiatan tersebut disampaikan sambutan oleh ibu camat Pandak yaitu Dra. Sri Kayatun bahwa anggota BPD harus melaksanakan tugas secara profesional agar kedepannya tidak ada miskomunikasi dan dapat bersinergi dalam menjalankan tugas bersama pemerintah desa Caturharjo. Menurut bapak Suparman SIP, M.Hum dalam sebuah desa terdapat dua lembaga yaitu lembaga kemasyarakatan desa (LPMD, PKK, karangtaruna, TPK) dan lembaga desa (lurah, pamong desa, BPD) yang menjalankan pemerintahan desa. BPD memegang tiga fungsi utama yaitu menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memantau kinerja lurah dan jajarannya. Dengan diadakannya sosialisasi tersebut semoga kedepannya akan tercipta hubungan yang harmonis bersama pemerintah desa Caturharjo agar tercapai tujuan terwujudnya Bantul yang sehat dan sejahtera.

.

Komentar atas Sosialisasi PERDA Nomor 16 Tahun 2017

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License