PPID rakor dengan Kominfo 17 Juni 2026

Administrator 12 Agustus 2026 14:03:29 WIB

Materi dari Bapak Muh. Natsir

A. Ada 25% badan publik kalurahan yang baru ikut tahun ini
B. DIY yang regulasinya lokal sesuai dengan PERDA DIY No 4 tahun 2021 dimana ada beberapa hal yang belum diatur dalam regulasi PPID nasional secara umum
C. Indikator pada 2026 ini tidak berubah masih ada 6 hal yaitu tentang pelayanan, kualitas informasi, jenis informasi, sarpras, digitalisasi, komitmen organisasi. Ada dua teknis penilaian yaitu pengisian Self Assesment Questionnaire atau SAQ dan Uji akses. Indikator Komitmen Organisasi membahas tentang Kebijakan Strategis, SOP Layanan, Komitmen Pimpinan, SDM, Pelaporan Tahunan. Indikator Sarpras dinilai fasilitas fisik, aksesibilitas, info pendukung. Bagian Digitalisasi berisikan website serta medsos, pengelolaan data dan keamanan digital. Indikator Jenis informasi berisikan kelengkapan informasi publik dan daftar informasi dikecualikan. Indikator Kualitas Informasi yaitu tentang seberapa akurasi konten, relevansi konten, aksesibiitas, ketepatan waktu, konsistensi, keterlibatan publik. Indikator Pelayanan baik online maupun offline tentang kemudahan akses, ketepatan waktu, akurasi jawaban, keramahan. Tahapan monev 2026 yaitu uji akses dan review kemudian pengisian SAQ kemudian masa sanggah dan kemudian pengumuman hasil.

 

Dokumen Lampiran :


Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License