Formulir Permohonan Informasi Publik
Administrator 27 Agustus 2024 10:25:12 WIB
Unduh Formuli Format doc disini
Mekanisme Memperoleh Informasi
(Berdasarkan Pasal 22, 35, 36 UU KIP)
1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis;
2. Badan Publik wajib mencatat, memberikan tanda bukti permintaan, dan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan serta dapat memperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini
Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perkal No 6/2025 tentang RKPKal Tahun 2026
- Kategori B Pengelolaan Sampah Mandiri Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
- Kategori A Penilaian Dikal Kabupaten Bantul Tahun 2025
- Gowes Tuponan: Bareng-Bareng Tilik Pesisir
- Refleksi Tahun Keempat Bantul Bersih Sampah Tahun 2025 (Bantul Bersama) dan Peresmian TPS3R Caturhar
- Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Kalurahan Caturharjo
- Perkal No 5/2025 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License







