Pemberdayaan LPMD dan POKGIAT

Administrator 16 Mei 2018 10:35:39 WIB

CATURHARJO - Rabu (16/05/2018) Pemerintah Desa Caturharjo mengadakan Pemberdayaan LPMD dan POKGIAT yang diadakan pada (09/05) yang bertempat di Pendopo Balai Desa Caturharjo. Kegitan tersebut dihadiri oleh Pamong desa, dukuh se-desa Caturharjo, Bapak Kasiran (Kasi Ekbang kec. Pandak), Anggota LPMD, dan POKGIAT se-desa Caturharjo. Pemberdayaan LPMD dan POKGIAT diiisi oleh Bapak Purwono (DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) disampaikan bahwa :

  • Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat.
  • Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat diatur dalam bab XII pasal 94 dan 95 Undang-Undang No.6 Tahun 2014, ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah no. 43/2014 dan beberapa peraturan menteri diantaranya PERMENDES No. 1 s/d 5.
  • Prinsip yang haris dimiliki lembaga kemasyarakatan desa : sukarela, mandiri, keragaman
  • Tujuan adanya lembaga kemasyarakatan adalah untuk menjalankan fungsi publik misalnya kesehatan, pendidikan dan pelayanan administrasi.
  • Proses pembentukan lembaga kemasyarakatan desa bisa dinilai atas dasar prakarsa masyarakat, pemerintah desa atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa.
  • Tugas dan peran lembaga kemasyarakatan desa sesuai pasal 150 ayat (1) PP No. 43/2014, meliputi :
    1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa
    2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
    3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa

Komentar atas Pemberdayaan LPMD dan POKGIAT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License