Pemberdayaan LPMD dan POKGIAT
Administrator 16 Mei 2018 10:35:39 WIB
CATURHARJO - Rabu (16/05/2018) Pemerintah Desa Caturharjo mengadakan Pemberdayaan LPMD dan POKGIAT yang diadakan pada (09/05) yang bertempat di Pendopo Balai Desa Caturharjo. Kegitan tersebut dihadiri oleh Pamong desa, dukuh se-desa Caturharjo, Bapak Kasiran (Kasi Ekbang kec. Pandak), Anggota LPMD, dan POKGIAT se-desa Caturharjo. Pemberdayaan LPMD dan POKGIAT diiisi oleh Bapak Purwono (DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) disampaikan bahwa :
- Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat.
- Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat diatur dalam bab XII pasal 94 dan 95 Undang-Undang No.6 Tahun 2014, ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah no. 43/2014 dan beberapa peraturan menteri diantaranya PERMENDES No. 1 s/d 5.
- Prinsip yang haris dimiliki lembaga kemasyarakatan desa : sukarela, mandiri, keragaman
- Tujuan adanya lembaga kemasyarakatan adalah untuk menjalankan fungsi publik misalnya kesehatan, pendidikan dan pelayanan administrasi.
- Proses pembentukan lembaga kemasyarakatan desa bisa dinilai atas dasar prakarsa masyarakat, pemerintah desa atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa.
- Tugas dan peran lembaga kemasyarakatan desa sesuai pasal 150 ayat (1) PP No. 43/2014, meliputi :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat desa
Komentar atas Pemberdayaan LPMD dan POKGIAT
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini










Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perkal No 1/2025 tentang Realisasi APBKal 2024
- Himbauan Antisipasi Peningkatan Kasus Leptospirosis
- Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Masa Jabatan 2025-2030
- Gowes Tuponan "Sejarah Kalurahan Tunjungan"
- Infografis APBKal Caturharjo TA 2025
- Kunjungan Studi Tiru Posyandu dari Kecamatan Batu Apar Kutai Timur
- Perkal No 7/2024 tentang APBKal 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
