Sosialisasi Penertiban Parkir Liar
Administrator 08 Agustus 2018 11:55:23 WIB
CATURHARJO – Rabu (08/08/2018) Pemerintah desa Caturharjo mengadakan Sosialisasi Penertiban Parkir Liar Yng bertempat di ruang Rapat Balai Desa Caturharjo pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Lurah desa, Pamong desa, muspika Pandak, kepala sekolah SMP N 2 Pandak, dukuh, dan warga sekitar. Narasumber dari Polsek Pandak yaitu Bapak Subiyantara, menyampaikan bahwa perlu diadakan sosialisasi bagi siswa dan wali murid terkait dengan parkir liar. Apabila siswa melanggar aturan maka akan diberikan sanksi berupa sepeda motor siswa diamankan oleh pihak Polsek Pandak. Tindak lanjut upaya dalam penertiban parkir liar dengan kerjasama dengan Polsek Pandak untuk melakukan operasi/razia.
Komentar atas Sosialisasi Penertiban Parkir Liar
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini
Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pentas Kethoprak "Lakune Budaya Caturharjo"
- Digitalisasi Naskah Ketoprak Kelurahan Caturharjo
- Caturharjo Fun Walk "Jalan Santai, Mlaku-mlaku Mubeng Caturharjo"
- Warisan Budaya Caturharjo 'Naik Kelas', PMM UAD Hadirkan Sentuhan Digital di Panggung Tradisi
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kalurahan Caturharjo
- Perkal No 6/2025 tentang RKPKal Tahun 2026
- Kategori B Pengelolaan Sampah Mandiri Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













