Syarat Mengurus KTP

Administrator 20 Agustus 2018 11:54:14 WIB

Syarat Mengurus KTP :

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Formulir Permohonan KTP (FS 03)
  • Surat Kehilangan dari kepolisian setempat ( bagi yang hilang )
  • KTP dan KK asli asli jika ada perubahan
  • Foto Kopi Akta Lahir, ijazah
  • Foto Copy KK

 

Komentar atas Syarat Mengurus KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License