Pemberdayaan Program Percepatan IUMK

Administrator 06 September 2018 12:19:37 WIB

CATURHARJO – Kamis (06/09/2018) Pemerintah desa Caturharjo melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Program Percepatan IUMK. Kegiatan Pemberdayaan Program Percepatan IUMK dilaksanakan di Pendopo Balai desa Caturharjo pada Rabu (05/09) pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh 50 peserta dari Pamong desa, Muspika Kecamatan Pandak, Dinas Koperasi UKM dan warga yang mempunyai usaha.

Kasi Ekbang kecamatan Pandak menyampaikan bahwa regulasi IUMK, perijinan dilimpahkan ke kecamatan. Proses pengurusan IUMK difoto secara kolektif. Apabila ada pameran terkait tentang hasil usaha (IUMK) harus sudah berijin.

Pendamping IUMK menyampaikan penjelasan pengisian formulir permohonan izin usaha mikro dan kecil. Formulir permohonan izin usaha mikro dan kecil tersedia di desa maupun kecamatan.

Bapak Haryana dari Dinas Koperasi juga menyampaikan bahwa dinas akan membantu memfasilitasi IUMK agar lebih cepat dan mudah. IUMK sebagai legalitas sebuah usaha. Untuk pendataan dilakukan oleh pelaku usaha.

Komentar atas Pemberdayaan Program Percepatan IUMK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License