Rapat Koordinasi Tim Perencana Desa Caturharjo
Administrator 26 November 2019 11:11:36 WIB
CATURHARJO – Selasa (26/11/2019) Rapat koordinasi progres perencanaan desa wisata Caturharjo dilaksanakan pada Rabu (20/11) pukul jam 09.00 WIB pagi bertempat di ruang BKM Desa Caturharjo. Dalam rapat tersebut turut hadir KKN UGM 2019 periode bulan Desember dan hadir pula pendamping Desa Caturharjo. Agenda rapat tersebut yaitu paparan progres perencanaan desa wisata meliputi progres perizinan tanah, progres teknis perencanaan. Kemudian dalam rapat tersebut dibahas mengenai Penzoningan kawasan dengan hasil sebagai berikut:
- Kawasan Banyuurip akan digunakan sebagai pusat kegiatan budaya, pusat kuliner, dan RTH
- Gluntung Lor akan dipusatkan sebagai kawasan telaga dan kawasan wisata alas jati
- Gumulan di kawasan Pule yang akan digunakan sebagai kawasan bermain anak dan sedangkan di kawasan watu kemloso akan digunakan sebagai kawasan camping ground
Agenda selanjutnya adalah pembahasan penzoningan kawasan wisata gluntung kidul, bogem dan glagahan.
Penulis. Dimas Satrio Wibowo / Tegallayang 10, Caturharjo, Pandak, Bantul
Komentar atas Rapat Koordinasi Tim Perencana Desa Caturharjo
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini
Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gowes Tuponan "Napak Tilas Kalurahan Caturharjo"
- Gowes Tuponan "Napak Tilas Kalurahan Caturharjo"
- Kunjungan Pemerintah Desa Sawit, Banyuurip, Purworejo
- Juara I Laporan Pengelolaan Sampah PKK Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2024
- Infografis Perubahan APBKal Kalurahan Caturharjo TA 2024
- Kunjungan Pemerintah Desa Kemanukan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dan Posbindu
- Pelantikan Kamituwa Caturharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License