Permohonan Pengantar Pernikahan

Administrator 04 Januari 2018 12:47:12 WIB

Pemohon datang ke Kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

PEREMPUAN :

1.     Surat Pengantar RT, RW / Dukuh Setempat

2.     Foto Copy KTP

3.     Foto Copy AKTA Kelahiran

4.     Foto Copy C1 / Kartu Keluarga

5.     Foto Copy KTP Orang Tua / Wali

6.     Foto Copy Surat Nikah Orang Tua / Wali

7.     Pas Foto 2x3 – 6 Lembar

8.     Pas Foto 4x6 – 2 Lembar

9.     Surat Pengantar Nikah dari Calon Laki-Laki

10. Akte Cerai Asli (Bagi yang Duda/Janda Cerai Hidup)

11. Akte Kematian (Bagi yang Cerai Mati)

 

LAKI-LAKI :

1.     Surat Pengantar RT, RW / Dukuh Setempat

2.     Foto Copy KTP

3.     Foto Copy AKTA Kelahiran

4.     Foto Copy C1 / Kartu Keluarga

5.     Foto Copy KTP / Data Identitas Calon Perempuan

6.     Data Orang Tua / Wali Calon Perempuan

7.     Pas Foto 2x3 – 6 Lembar

8.     Pas Foto 4x6 – 2 Lembar

9.     Akte Cerai Asli (Bagi yang Duda/Janda Cerai Hidup)

10.   Akte Kematian (Bagi yang Cerai Mati)

 

Selanjutnya Pemerintah Desa akan mengeluarkan Surat Pengantar, N1, N2, N3, dll yang selanjutnya di bawa pemohon untuk kepengurusan lainnya/selanjutnya ke KUA kec. Pandak.

Komentar atas Permohonan Pengantar Pernikahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License