Pembuatan Akta Kelahiran

Administrator 04 Januari 2018 13:49:43 WIB

Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh setempat

2. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran

3. Foto Copy KTP-eL Kedua Orang Tua

4. Foto Copy C1/Kartu Keluarga

5. Foto Copy Surat Nikah

6. Foto Copy KTP-eL 2 Orang Saksi

Datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.

Komentar atas Pembuatan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License