Pembuatan Akta Kelahiran
Administrator 04 Januari 2018 13:49:43 WIB
Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh setempat
2. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
3. Foto Copy KTP-eL Kedua Orang Tua
4. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
5. Foto Copy Surat Nikah
6. Foto Copy KTP-eL 2 Orang Saksi
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
Komentar atas Pembuatan Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini
Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- KKN UNS Kelompok 005 Ajak Warga Tegallayang 10 Manfaatkan Botol Bekas untuk Hidroponik
- Pesta Rakyat Kalurahan Caturharjo Tahun 2026
- PPID rakor dengan Kominfo 14 April 2026
- PPID rakor dengan Kominfo 17 Juni 2026
- LAPORAN PPID KALURAHAN CATURHARJO 2025
- Infografis Perubahan APBKal Caturharjo TA 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












