Rumah Kumpul Sampah (RKS) dan Bank Sampah, Serupa Tapi Tak Sama

Administrator 18 Januari 2020 19:27:20 WIB

CATURHARJO – Jumat (17/01/2020) Pemerintah Desa Caturharjo, bantul mencanangkan gerakan lanjutan 4000 jogangan. Gerakan lanjutan itu adalah gerakan 77 Rumah Kumpul Sampah atau RKS. RKS (Rumah Kumpul Sampah) hanya untuk sampah non organik Rumah kumpul sampah digunakan untuk mengumpulkan semua jenis sampah yang tidak dapat terurai oleh secara alami. Dalam pengelolaan sampah di RKS, sampah non organik di kategorikan menjadi 2 jenis yaitu laku jual dan tidak laku jual (residu). RKS akan berada di 77 RT di desa Caturharjo. Setiap RKS dikelola oleh 1 orang koordinator. RKS dan Bank Sampah serupa tapi tak sama. istilah RKS mengadopsi sistem bank sampah yang lebih disederhanakan sehingga mudah diterapkan dimasyarakat pada umumnya. Keunggulan : RKS tidak menuntut pengelolanya untuk memilah hingga puluhan jenis sampah. RKS hanya memilah menjadi 3 kategori saja, busuk masuk jogangan, laku jual dan tidak laku jual masuk rks. RKS tidak menuntut pengelola nya untuk administrasi rumit, cukup siapa pelangganya dan tabungannya tiap bulan yang sudah diitungkan oleh bank sampah induk. RKS mengajarkan kekeluargaan karena tabungan dari penjualan RKS adalah tabungan tiap RT artinya sistem tanggung renteng. Berbeda dengan Bank sampah yang lebih bersifat individual.
Penulis. dimas satrio wibowo, S.Kel, M.M / Tegallayang 10, rt 5, Caturharjo, Pandak, Bantul

Komentar atas Rumah Kumpul Sampah (RKS) dan Bank Sampah, Serupa Tapi Tak Sama

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License