Penerangan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Bantul

Administrator 29 Januari 2020 14:27:39 WIB

CATURHARJO – Rabu (29/01/2020) Inspektorat Daerah Bantul bersama Pemerintah Desa Caturharjo mengadakan kegiatan penerangan hukum. Kegiatan penerangan hukum dilaksanakan pada Selasa (28/01) yang bertempat Pendopo Balai Desa Caturharjo. Sebagai narasumber dalam kegiatan penerangan hukum dipaparkan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Kegiatan ini dihadiri oleh pamong desa Caturharjo, BPD, LPMD, TPK dusun, POKGIAT Dusun, karangtaruna desa Caturharjo, Babinkamtibmas dan babinsa desa Caturharjo. Kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Adapun materi yang dipaparkan tentang hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat. Sedangkan Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat. Semarak giat penerangan/penyuluhan hukum kali ini ditandai dengan antusias peserta dalam berinteraksi dengan narasumber.

Komentar atas Penerangan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License