Pertemuan Rutin TP-PKK Desa Caturharjo
Administrator 26 Februari 2020 13:58:32 WIB
CATURHARJO – Rabu (26/02/2020) TP-PKK Desa Caturharjo mengadakan pertemuan rutin pada Jumat (21/02/2020) yang bertempat di Pendopo balai desa Caturharjo. Kegiatan pertemuan rutin dihadiri oleh ketua dan anggota TP-PKK desa Caturharjo. Dalam kegiatan tersebut diisi oleh sambutan ketua kemudian dilanjutkan pengajian. Dalam sambutan ibu ketua TP-PKK Desa Caturharjo selalu memberi motivasi dalam menjalankan program yang akan dikerjakan kedepan. Kemudian dilanjutkan pengajian yang diisi oleh ibu Sri Subekti dengan tema bahaya ghibah. Ghibah artinya membicarakan mengenai hal negatif atau positif tentang orang lain yang tidak ada kehadirannya di antara yang berbicara. Dari segi istilah, ghibah berarti pembicaraan antar sesama muslim tentang muslim lainnya dalam hal yang bersifat kejelekkan, keburukan, atau yang tidak disukai. Ghibah sendiri membahayakan baik bagi orang yang dibicarakan, diri sendiri, bahkan masyarakat :
- Mendapat murka Allah SWT
- Hatinya menjadi keras
- Memicu terjadinya pertikaian dan perpecahan
- Amal ibadah ditolak Allah
Komentar atas Pertemuan Rutin TP-PKK Desa Caturharjo
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini
Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gowes Tuponan "Napak Tilas Kalurahan Caturharjo"
- Gowes Tuponan "Napak Tilas Kalurahan Caturharjo"
- Kunjungan Pemerintah Desa Sawit, Banyuurip, Purworejo
- Juara I Laporan Pengelolaan Sampah PKK Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2024
- Infografis Perubahan APBKal Kalurahan Caturharjo TA 2024
- Kunjungan Pemerintah Desa Kemanukan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dan Posbindu
- Pelantikan Kamituwa Caturharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License