PERATURAN KALURAHAN CATURHARJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKA

admindesa 25 Maret 2021 11:41:15 WIB

PERATURAN KALURAHAN CATURHARJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KALURAHAN CATURHARJO

 

bahwa dalam rangka pengendalian pencegahan dan  penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19)di Kalurahan maka perlu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro melalui pelaksanaan Optimalisasi Peran Posko Kalurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan

 

LEMBARAN KALURAHAN CATURHARJO KAPANEWON PANDAK

KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 NOMOR 1

Noreg. Peraturan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak

Kabupaten Bantul (1/caturharjo/2021)

 

Status: Berlaku

Ditetapkan tanggal : 10-03-2021

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KALURAHAN CATURHARJO


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN CATURHARJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License