PERATURAN KALURAHAN CATURHARJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKA
admindesa 25 Maret 2021 11:41:15 WIB
PERATURAN KALURAHAN CATURHARJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KALURAHAN CATURHARJO
bahwa dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19)di Kalurahan maka perlu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro melalui pelaksanaan Optimalisasi Peran Posko Kalurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan
LEMBARAN KALURAHAN CATURHARJO KAPANEWON PANDAK
KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 NOMOR 1
Noreg. Peraturan Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak
Kabupaten Bantul (1/caturharjo/2021)
Status: Berlaku
Ditetapkan tanggal : 10-03-2021
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN CATURHARJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini
Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kunjungan Pemerintah Desa Kemanukan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dan Posbindu
- Pelantikan Kamituwa Caturharjo
- Musrenbangkal dalam Rangka Penyusunan RKPKal TA 2025 Kalurahan Caturharjo
- Ujian Seleksi Pamong Kalurahan Caturharjo Formasi Kamituwa
- PPID rakor dengan Kominfo tanggal 3 September 2024
- Pengumuman Calon Pamong Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
- Formulir Permohonan Informasi Publik
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License