Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan
Administrator 05 September 2022 14:54:57 WIB
Pekarangan merupakan lahan terbuka yang terdapat di sekitar rumah tinggal. Lahan ini jika dipelihara dengan baik akan memberikan lingkungan yang menarik, nyaman dan sehat, sehingga membuat kita betah tinggal di rumah. Pekarangan rumah dapat dimanfaatkan sesuai dengan selera dan keinginan kita. Misalnya dengan menanam tanaman produktif seperti tanaman hias, buah, sayuran, rempah-rempah dan obat-obatan. Dengan menanam tanaman produktif di pekarangan akan memberi keuntungan ganda, salah satunya adalah kepuasan jasmani dan rohani.
Di Kalurahan Caturhajo, terdapat banyak pekarangan warga yang belum dimanfaatkan secara optimal, masih banyak lahan yang perlu dibudidayakan agar memberikan manfaat bagi pemiliknya. Untuk itu Kalurahan Caturharjo mengadakan Sosialisai Pemanfaatan Lahan Pekarangan (2/9/2022) dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Ibu Kusumandari (Kabid Ketahanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) dan Bapak Harjana, S.Ag (Agribisnis Pemanfaatan Lahan Pekarangan Kampung Puluhan Lor, Srandakan, Bantul). Peserta kegiatan ini adalah Ketua RT se-Caturharjo, Dukuh dan mahasiswa KKN di Kalurahan Caturharjo.
Ibu Kusumandari, memaparkan tentang pemanfaatkan lahan pekarangan, yaitu:
- Sebagai kebun mini, dapat ditanami tanaman jangka panjang (manga, alpukat, kelengkeng atau tanaman buah lainnya); tanaman jangka pendek (bayam, kangkung, sawi, atau sayuran lainnya) dan tanaman hias.
- Sebagai apotek hidup, dapat ditanami tanaman obat-obatan (sereh, jahe, kunyit, dll) dan tanaman herbal.
- Sebagai tempat wisata, dapat dibuat taman, kolam ikan, dan lain-lain.
- Sebagai sarana olahraga, menjadikan kegiatan merawat lahan pekarangan menjadi kegiatan gerak badan.
- Sebagai lumbung hidup, dapat ditanami umbi-umbian dan memelihara ternak.
- Sebagai warung hidup, sebagai transaksi jual beli untuk menambah penghasilan keluarga.
Tujuan dari pemanfaatan pekarangan adalah:
- Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga secara lestari.
- Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran, tanaman obat keluarga , pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil.
- Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan
- Melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan.
- Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga.
Selanjutnya Pak Harjana, S.Ag sebagai pelaku agribisnis pemanfaatan lahan pekarangan, memberikan pemaparan tentang cara menggali potensi desa, yaitu dengan mendaftar poin-poin yang menjadi;
- Kekuatan: lahan pekarangan luas, akses jalan memadahi, SDM berpendidikan, dan ketersediaan modal.
- Kelemahan: banyak lahan mangkrak, gengsi menjadi petani, konsumtif, dan kerja di luar.
- Peluang: kebutuhan sayuran terbuka, pasar menjanjikan, pengolahan berbagai produk, mengurangi biaya hidup, menambah pemasukan, dan kelurga sehat.
- Ancaman: desa lain juga memproduksi, kelembagaan yang belum dibentuk, hama dan penyakit.
- Strategi: semangat kerja, tidak takut gagal, mencari ilmu, dan selalu berinovasi.
Komentar atas Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini
Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gowes Tuponan "Napak Tilas Kalurahan Caturharjo"
- Gowes Tuponan "Napak Tilas Kalurahan Caturharjo"
- Kunjungan Pemerintah Desa Sawit, Banyuurip, Purworejo
- Juara I Laporan Pengelolaan Sampah PKK Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2024
- Infografis Perubahan APBKal Kalurahan Caturharjo TA 2024
- Kunjungan Pemerintah Desa Kemanukan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dan Posbindu
- Pelantikan Kamituwa Caturharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License