Sosialisasi Saber Pungli
Administrator 02 Desember 2022 14:57:56 WIB
Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada. Kegiatan pungli itu sendiri juga sering disamakan dengan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
Rabu (26/10), Polres Bantul menyelenggarakan sosialisasi Saber Pungli kepada Pemerintah Kalurahan Caturharjo dan Masyarakat. Sunarso SH, M.Si, Tenaga ahli Bupati Bantul Bidang Pemerintahan Kabupaten Bantul, mengajak masyarakat untuk bersama memberantas budaya pungutan liar. Salah satu upaya yaitu mengedukasi masyarakat tentang larangan pemberian imbalan dalam layanan publik.
Selanjutnya materi Pembinaan Masyarakat disampaikan oleh Polres Bantul. Harapannya dengan adanya soasialisasi ini masyarakat dapat menghindari praktik pungli, dan juga dapat melaporka jika menemukan praktik pungli.
Komentar atas Sosialisasi Saber Pungli
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini










Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskalsus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kalurahan Caturharjo
- Segera!!! Recruitment Tenaga Outsourching TPS3R Caturharjo
- Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi Pamong, Bamuskal dan Guru SMP N 2 Pandak
- Peringatan Hari Jadi Kalurahan Caturharjo
- Perkal No 1/2025 tentang Realisasi APBKal 2024
- Himbauan Antisipasi Peningkatan Kasus Leptospirosis
- Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Masa Jabatan 2025-2030
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
