Penyuluhan Hukum bagi Pamong dan Masyarakat di Kalurahan Caturharjo

Administrator 19 September 2022 14:59:06 WIB

Senin (19/9), Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantul mengadakan Penyuluhan Hukum bagi Pamong dan Masyarakat di Kalurahan Caturharjo. Acara ini merupakan bagian dari Program Binmatkum Kejaksaan Negeri Bantul.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ir. Suryono, M.Si (Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul), sebagai narasumber yaitu Heny Indriastuti, SH dan Nur Ika Yutanita, SH dari Kejaksaan Negeri Bantul, Widi Purwanto, SIP (Jawatan Keamanan Kapanewon Pandak) dan H. Wasdiyanto, S.Si (Lurah Caturharjo). Peserta kegiatan adalah Pamong Kalurahan, Dukuh, Perwakilan PKK dan Perwakilan Masyarakat.

Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Ibu Heny mengenai tugas dan fungsi dari kejaksaan. Penjelasan tentang 6 bidang di kejaksaan yaitu bidang Pembinaan, Intelejen, Tindak Pidana Hukum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pengelolaan Barang Bukti.

Selain itu, Kejari Bantul juga sedang gencar melakukan sosialisasi program Restorative Justice (RJ). Restorative Justice (RJ) merupakan program penyelesaian perkara tindak pidana yang bisa dijalani masyarakat, dimana program RJ itu sendiri melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama–sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ, ada beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hal ini memerlukan peran dari seluruh elemen yang terlibat dalam perkara pidana baik keluarga korban, keluarga pelaku maupun anggota masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana. Dengan pelaksanaan RJ diharapkan penyelesaian tindak pidana dapat selesai tanpa melalui peradilan sehingga dapat mengurangi kepadatan narapidana di Lapas dan Rutan.

Komentar atas Penyuluhan Hukum bagi Pamong dan Masyarakat di Kalurahan Caturharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Pencarian

Jadwal Gedung

Peduli Kantong Darah

Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa

Klik disini

Kalender Google

Youtube Video

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License