Penyuluhan Hukum bagi Pamong dan Masyarakat di Kalurahan Caturharjo
Administrator 19 September 2022 14:59:06 WIB
Senin (19/9), Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantul mengadakan Penyuluhan Hukum bagi Pamong dan Masyarakat di Kalurahan Caturharjo. Acara ini merupakan bagian dari Program Binmatkum Kejaksaan Negeri Bantul.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ir. Suryono, M.Si (Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul), sebagai narasumber yaitu Heny Indriastuti, SH dan Nur Ika Yutanita, SH dari Kejaksaan Negeri Bantul, Widi Purwanto, SIP (Jawatan Keamanan Kapanewon Pandak) dan H. Wasdiyanto, S.Si (Lurah Caturharjo). Peserta kegiatan adalah Pamong Kalurahan, Dukuh, Perwakilan PKK dan Perwakilan Masyarakat.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Ibu Heny mengenai tugas dan fungsi dari kejaksaan. Penjelasan tentang 6 bidang di kejaksaan yaitu bidang Pembinaan, Intelejen, Tindak Pidana Hukum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pengelolaan Barang Bukti.
Selain itu, Kejari Bantul juga sedang gencar melakukan sosialisasi program Restorative Justice (RJ). Restorative Justice (RJ) merupakan program penyelesaian perkara tindak pidana yang bisa dijalani masyarakat, dimana program RJ itu sendiri melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama–sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ, ada beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Hal ini memerlukan peran dari seluruh elemen yang terlibat dalam perkara pidana baik keluarga korban, keluarga pelaku maupun anggota masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana. Dengan pelaksanaan RJ diharapkan penyelesaian tindak pidana dapat selesai tanpa melalui peradilan sehingga dapat mengurangi kepadatan narapidana di Lapas dan Rutan.
Komentar atas Penyuluhan Hukum bagi Pamong dan Masyarakat di Kalurahan Caturharjo
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Jadwal Gedung
Peduli Kantong Darah
Pengumuman, Layanan dan Agenda Desa
Klik disini
Kalender Google
Youtube Video
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Gowes Tuponan "Napak Tilas Kalurahan Caturharjo"
- Gowes Tuponan "Napak Tilas Kalurahan Caturharjo"
- Kunjungan Pemerintah Desa Sawit, Banyuurip, Purworejo
- Juara I Laporan Pengelolaan Sampah PKK Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2024
- Infografis Perubahan APBKal Kalurahan Caturharjo TA 2024
- Kunjungan Pemerintah Desa Kemanukan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dan Posbindu
- Pelantikan Kamituwa Caturharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License